Bahaya Nyata di Udara: Pilot Malaysia Airlines Tersangka Penyelundupan 25,1 Kg Ekstasi
DETIKAMBON.COM. Dunia penerbangan internasional diguncang skandal amat serius. Seorang pilot aktif maskapai Malaysia Airlines penerbangan MH727, Mohd Saufi bin Othman resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penyelundupan narkotika jaringan internasional. Ia tertangkap tangan membawa puluhan kilogram barang haram saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.
Dalam konferensi pers resmi yang digelar oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Jumat (31/7/2026), terkuak fakta mencengangkan, sang kapten penerbangan tak hanya bertindak sebagai kurir, melainkan nekat mengemudikan burung besi komersial rute Kuala Lumpur – Jakarta yang mengangkut 170 orang penumpang dalam kondisi di bawah pengaruh narkoba jenis sabu (metamfetamin)
Penangkapan berawal dari kecurigaan dan analisis intelijen ketat petugas Bea Cukai di area kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta. Saat penggeledahan dilakukan terhadap barang bawaan, petugas menemukan 14 bungkus ekstasi dengan total berat mencapai 25,1 kilogram (setara 70.144 butir) di dalam bagasi.
Tak berhenti di situ, pemeriksaan lanjutan terhadap koper pribadi milik Mohd Saufi mengungkapkan temuan lain berupa 4 gram sabu beserta alat hisapnya.
Petugas kemudian langsung melakukan tes tes urin darurat di tempat terhadap sang pilot. Hasil pengujian laboratorium forensik menyatakan Mohd Saufi positif mengonsumsi
Fakta bahwa seorang pilot menerbangkan pesawat komersial yang mengangkut 170 penumpang dalam keadaan pengaruh narkoba memicu sorotan tajam publik dan pengamat penerbangan.
Penerbangan rute Kuala Lumpur menuju Jakarta memakan waktu sekitar dua jam di udara—durasi di mana keselamatan seluruh penumpang sepenuhnya bergantung pada fokus, respons kognitif, dan kecermatan sang pilot.
Penggunaan zat psikoaktif seperti kokain dan sabu sangat mempengaruhi persepsi spasial serta memperlambat waktu reaksi emosional maupun fisik. Beruntung, pesawat berhasil mendarat tanpa insiden fatal sebelum akhirnya sang pilot langsung dibekuk oleh tim gabungan pabean dan kepolisian.
Saat ini sang pilot ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Penyidik menduga tersangka memanfaatkan celah kemudahan prosedur pemeriksaan jalur khusus awak pesawat (*crew clearance*) untuk mengelabui petugas
Pihak Bareskrim Polri menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan guna membongkar jaringan sindikat narkotika transnasional yang bermain di balik aksi nekat sang pilot. Polisi meyakini Mohd Saufi tidak bergerak sendiri dan ada pemesan atau penerima besar yang telah menanti barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.
Skandal ini kini menjadi alarm keras bagi otoritas penerbangan sipil internasional untuk memperketat prosedur pre-flight medical check-up (pemeriksaan kesehatan sebelum terbang) serta tes urin acak rutin bagi seluruh kru maskapai guna menjamin keselamatan udara.
Catatan : Redaksi Detik Ambon.Com