Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Nasional

Dinamika dan Kemandirian Muktamar NU ke-35: Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Sunday, 30 August 2026 | 57 views
Bagikan:
Dinamika dan Kemandirian Muktamar NU ke-35: Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Politik

DETIK AMBON  •  POLITIK & KEBANGSAAN  •  LIPUTAN MUKTAMAR

 Pergeseran dialektika di Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas mengukuhkan NU sebagai 'countervailing power' moral bangsa. Menag Prof. Nasaruddin Umar tegaskan etika kenegaraan, Presiden Prabowo pastikan kedaulatan mutlak muktamirin.

 Redaksi Detik Ambon | Liputan  Khusus

 Oleh  | Dr. Nasaruddin Umar, M.H. (Akademisi & Aktivis Keagamaan MUI)

 

DETIK AMBON, JOMBANG — Perhelatan akbar Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung khidmat pada 27–30 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, secara resmi menorehkan sejarah baru dalam lanskap sosiopolitik keagamaan Indonesia. Forum permusyawaratan tertinggi jam'iyyah terbesar di dunia ini memperlihatkan pergeseran dialektika internal yang fundamental dalam merumuskan kembali posisi strategisnya terhadap lingkar kekuasaan negara dan basis masyarakat sipil (civil society).

Di tengah sorotan publik nasional hingga mancanegara, Muktamar ke-35 menegaskan konsolidasi keumatan yang kokoh, mengembalikan NU pada khittah pengabdian sejati, membebaskan pucuk pimpinan dari jeratan politik praktis, dan memosisikan jam'iyyah sebagai kekuatan penyeimbang moral (countervailing power) kenegaraan. Dinamika persidangan yang dinamis, perdebatan ilmiah para kiai sepuh, serta keteguhan sikap para elite keagamaan membuktikan kematangan tradisi deliberatif Nahdliyin.

Salah satu keputusan paling monumental yang lahir dari Muktamar ke-35 adalah pengesahan larangan rangkap jabatan politik bagi pemegang tampuk kepemimpinan tertinggi jam'iyyah. Sidang Pleno Laporan dan Pengesahan Hasil Sidang Komisi di Gedung Serbaguna Ponpes Bahrul Ulum secara bulat memutuskan bahwa Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Rais Aam terpilih dan tidak merangkap jabatan dalam partai politik ataupun jabatan publik strategis hasil pemilu.

Langkah tegas ini diambil guna memagari marwah dan independensi organisasi dari tarikan kepentingan kekuasaan partisan. Berdasarkan hasil amandemen anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART), posisi puncak diwajibkan fokus murni pada pembinaan umat dan kepemimpinan moral, sementara pejabat struktural di jajaran bawahnya masih diberikan ruang dengan regulasi dan ketentuan khusus yang sangat ketat.

 Dinamika ini makin menarik ketika nama Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, mengemuka deras dari arus bawah (bottom-up) sebagai figur ideal ketua tanfidziyah. Aspirasi solid dari Pengurus Cabang NU (PCNU), Pengurus Wilayah NU (PWNU), serta kalangan pesantren menginginkan sosok ulama-akademisi berwibawa kaliber internasional tersebut untuk menakhodai PBNU. Menanggapi gelombang dukungan itu, Prof. Nasaruddin Umar menunjukkan teladan kenegarawanan luhur dengan memilih tetap fokus menjalankan tugas pengabdian kabinet dan menolak terlibat dalam kontestasi pragmatis.

Sikap kenegarawanan tersebut dipuji luas oleh para muktamirin. Dalam tradisi luhur Nahdliyin, jabatan di lingkungan PBNU dipandang murni sebagai taklif (beban amanah pengabdian spiritual), bukan tasyrif (kehormatan duniawi) atau panggung perebutan kekuasaan politik. Kendati forum pleno muktamar memiliki kedaulatan untuk memberi pengecualian konstitusional, konsistensi etika ini menjadi standar moral baru bagi kepemimpinan umat.

Kemandirian NU pada Muktamar ke-35 juga diuji melalui ketegasan sikap para masyayikh dan kiai sepuh terhadap relasi jam'iyyah dengan pemerintah. Para ulama sepuh, di antaranya KH Muhibbul Aman Aly, menyuarakan pesan moral yang jernih: menaruh kepercayaan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga jarak netral yang adil serta menghormati kedaulatan internal Muktamar NU.

Kiai sepuh secara terbuka mengecam keras adanya manuver oknum pejabat publik atau elite menteri yang mengklaim membawa 'restu presiden' (blessing) atau melakukan tekanan psikologis demi mengarahkan suara muktamirin. Para kiai mengingatkan bahwa praktik rekayasa elektoral, intimidasi terselubung, dan bahaya politik uang adalah racun yang merusak marwah keulamaan serta mencederai tradisi sakral musyawarah para wali pendiri jam'iyyah. "Pemerintah sama sekali tidak akan mengintervensi, mendikte, atau mengatur jalannya Muktamar NU ke-35. Kami menyerahkan kedaulatan sepenuhnya kepada para ulama dan warga Nahdliyin demi menjaga cita-cita luhur pendiri NU." Ungkap Presiden RI Prabowo Subianto dalam Pidato Pembukaan Muktamar ke-35

 Pidato Presiden Prabowo Subianto dalam seremoni pembukaan muktamar disambut gemuruh takbir dan apresiasi mendalam dari ribuan muktamirin. Komitmen tegas Kepala Negara yang menolak campur tangan dalam kontestasi internal membuktikan penghormatan konstitusional pemerintah terhadap posisi NU sebagai pilar masyarakat sipil yang otonom dan berdaulat.

Pilar krusial ketiga yang membedah arsitektur kepemimpinan NU adalah penguatan Sistem Ahlul Halli wal 'Aqdi (AHWA). Ditegaskan sejak Muktamar ke-33 di Jombang (2015) dan kian dimatangkan pada Muktamar ke-35, sembilan ulama sepuh yang duduk di majelis AHWA tidak ditunjuk secara elitis oleh pengurus pusat, melainkan diusulkan langsung oleh seluruh cabang dan wilayah melalui mekanisme demokratis 'one vote one PCNU/PWNU'.

Secara hukum tata negara Islam (siyasah syar'iyyah) dan teori demokrasi kontemporer, sistem AHWA memadukan demokrasi representatif dengan doktrin permusyawaratan mufakat (syura). Penetapan 9 anggota AHWA dilakukan berdasarkan tabulasi suara terbanyak dari seluruh muktamirin, yang kemudian bermusyawarah secara tertutup dan mendalam untuk menetapkan sosok Rais Aam.

Model ini mengedepankan demokrasi deliberatif (deliberative democracy) di atas polarisasi voting terbuka. Kualifikasi calon Rais Aam diuji bukan sekadar dari popularitas massa, melainkan kedalaman ilmu agama (faqih), integritas kepribadian ('adalah), kewibawaan spiritual (sanad keilmuan), serta rekam jejak pengabdian yang bersih. Dalam tinjauan ketatanegaraan modern yang menarik, struktur kepemimpinan PBNU mencerminkan adaptasi kelembagaan siyasah syar'iyyah yang analog dengan prinsip pembagian kekuasaan (trias politica). Terdapat pemisahan fungsional yang tegas antara institusi Syuriyah dan Tanfidziyah:

Rais Aam memegang kedudukan sebagai pemimpin tertinggi (Head of State / penjaga konstitusi khittah). Rais Aam memelihara marwah ideologis, keagamaan, dan arah kebijakan strategis organisasi, serta memegang hak veto mutlak. Segala keputusan strategis jam'iyyah, penerbitan fatwa keagamaan, hingga pengesahan susunan kepengurusan tidak memiliki keabsahan yuridis-organisasi tanpa tanda tangan dan persetujuan Rais Aam.

Ketua Umum Tanfidziyah menjalankan fungsi eksekutif operasional (Head of Government / Perdana Menteri). Tanfidziyah bertanggung jawab mengeksekusi program kerja, mengelola birokrasi organisasi, dan mengoordinasikan jutaan anggota secara teknis, namun kekuasaannya tidak bersifat mutlak karena tetap terikat pada rambu hukum keagamaan dan pengawasan ketat Syuriyah.

Wacana untuk melembagakan Majelis AHWA sebagai organ perwalian permanen (permanent trustee board) semakin menguat dalam sidang amandemen AD/ART. Apabila disahkan permanen, AHWA akan menjadi lembaga penengah jika terjadi kebuntuan (impasse) antara Rais Aam dan Tanfidziyah, sekaligus memastikan evaluasi kepemimpinan tertinggi berjalan berkesinambungan tanpa harus menunggu turbulensi lima tahunan.

Seluruh rangkaian pembaruan dan dialektika di Muktamar ke-35 bermuara pada satu komitmen fundamental, menghidupkan kembali doktrin Maslahat Ammah (kemaslahatan publik universal). Dalam doktrin fiqih siyasah, setiap produk pemikiran, fatwa, dan advokasi sosial NU diwajibkan berorientasi murni untuk keselamatan, kesejahteraan, dan keadilan masyarakat luas serta keutuhan NKRI, bukan alat tawar kepentingan oligarki.

Di tengah era pergeseran geopolitik global, tekanan ketimpangan ekonomi, serta fenomena krisis kepercayaan publik terhadap institusi formal, bangsa Indonesia sangat membutuhkan jangkar moral yang kokoh. Nahdlatul Ulama, bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammadiyah, dan entitas kemasyarakatan lainnya, tampil sebagai Countervailing Power (kekuatan penyeimbang) yang berwibawa di hadapan negara.

Keberanian NU untuk menjaga jarak kritis-konstruktif terhadap kekuasaan justru merupakan bentuk cinta sejati kepada Republik. Dengan tegak berdiri di atas basis civil society, NU mengawal perjalanan Indonesia menuju cita-cita kemerdekaan yang abadi: menjadi negeri yang merdeka, berdaulat, adil, makmur, dan berkeadaban luhur.(**)