Febri Diansyah Soal TPPU: Kejaksaan Dinilai Lompat Prosedur
JAKARTA — Tim kuasa hukum membeberkan catatan kritis terhadap prosedur hukum yang ditempuh pihak Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Kuasa hukum tersangka, Febri Diansyah, mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkesan mendahului atau melompati penyidikan tindak pidana utamanya (predicate crime).
Dalam keterangannya kepada kepada media, Febri menekankan pentingnya publik dan penegak hukum untuk fokus pada tahapan penanganan perkara saat berkas beralih dari Kepolisian (Polri) ke Kejaksaan. "Kita pertama perlu fokus dulu pada penanganan perkara di Kejaksaan. Karena sebelumnya itu kan penanganan di Polri. Di Kejaksaan itu, agar clear, ada tiga Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) umum yang diterbitkan," ujar Febri Diansyah.
Febri menilai, penerbitan tiga Sprindik oleh Kejaksaan sebenarnya merupakan langkah awal yang patut dihargai untuk menguji kembali temuan dari penyidik Kepolisian sesuai amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga Kejaksaan tidak menelan mentah-mentah status perkara sebelumnya. Namun, menurut Febri, kejanggalan mendasar justru muncul pada saat Kejaksaan menentukan status tersangka. Bukan menetapkan tersangka pada tindak pidana asal yakni dugaan korupsi sebagaimana tercantum dalam Sprindik Kejaksaan justru langsung menetapkan tersangka dalam Sprindik pencucian uang (TPPU). "Tapi dari tiga Sprindik ini, justru penetapan tersangka yang dilakukan adalah bukan dalam tindak pidana asalnya. Tindak pidana asalnya misalnya korupsi. Tapi justru penetapan tersangka dilakukan dalam Sprindik tindak pidana pencucian uang," tegas mantan Juru Bicara KPK tersebut.
Merujuk pada ketentuan baku dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Febri menegaskan bahwa penyidikan TPPU seharusnya lahir dan melekat dari tindak pidana asal yang sudah terang benderang konstruksi hukum maupun tersangkanya. dalam Pasal 74 UU TPPU "Dalam hal proses penyidikan tindak pidana asal dilakukan, kemudian ditemukan pencucian uang, maka dilakukan proses penyidikan tindak pidana pencucian uang. Febri lantas mempertanyakan seberapa kuat bukti yang dimiliki penyidik Kejaksaan hingga berani melakukan lompatan proses hukum dalam tenggat waktu yang sangat singkat. "Menjadi pertanyaan, apakah mungkin ketika katakanlah ada penyidikan tindak pidana asal, kemudian dilakukan dalam waktu yang sangat dekat penyidikan tindak pidana pencucian uang? Seberapa signifikan bukti yang dimiliki untuk kemudian lompat ke pidana pencucian uang ini?" cecar Febri.
Menanggapi dinamika pemeriksaan saksi-saksi kunci seperti Ude, Eha, hingga saksi kunci Feri yang terus berjalan, tim kuasa hukum mendesak Kejaksaan agar bertindak transparan, cermat, dan tidak terburu-buru mengejar sangkaan TPPU sebelum dugaan pidana korupsi yang menjadi alas utamanya dibuktikan secara sah dan meyakinkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi mengenai sorotan prosedur hukum dan penetapan tersangka TPPU yang disampaikan oleh tim kuasa hukum tersebut
Catatan Redaksi DetikAmbon.Com