Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Nasional

Guru Besar UI Soroti Pendirian URI: Sah atau Tidak?"

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Saturday, 25 July 2026 | 68 views
Bagikan:
Guru Besar UI Soroti Pendirian URI: Sah atau Tidak?"

DetikAmbon -  Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, mempertanyakan legalitas pendirian Universitas Republik Indonesia (URI). Menurutnya, pembentukan URI belum sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.

Hikmahanto menyoroti bahwa pendirian URI sejauh ini hanya merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 80/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur URI. “Tidak ada peraturan pemerintah terkait pendirian URI layaknya PTN-BH ataupun peraturan presiden sebagai dasar pendirian Universitas Pertahanan,” ujarnya.

Selain aspek legalitas, Hikmahanto juga mempertanyakan penggunaan istilah gubernur sebagai pimpinan URI. Dalam PP Nomor 4 Tahun 2014, pimpinan universitas disebut sebagai rektor, bukan gubernur. Hal ini dinilai menimbulkan ketidakjelasan dalam struktur kepemimpinan perguruan tinggi.

Ia juga menyoroti rencana integrasi Lembaga Administrasi Negara (LAN) ke dalam URI. Menurutnya, LAN merupakan lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri terkait. “Tujuan URI untuk mencetak calon pemimpin, pejabat pemerintahan, dan memperkuat pendidikan kepemimpinan nasional berbeda dari definisi universitas dalam aturan pendidikan tinggi,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI di Istana Negara, Rabu (22/7/). lalu Donny menyebut URI sebagai lembaga baru yang disiapkan untuk mendidik calon pejabat pemerintahan dan BUMN, serta berencana membangun 10 kampus di berbagai daerah.

Meski demikian, kritik dari kalangan akademisi seperti Hikmahanto menunjukkan bahwa pendirian URI masih menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar, terutama terkait landasan hukum, struktur kepemimpinan, dan tujuan pendidikan. Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir seiring dengan proses pengembangan universitas tersebut.

Catatan Redaksi