Kejagung Geledah Rumah di Rajawali Dalam dan Menyita Sejumlah Dokumen Kunci
DETIKAMBON.COM— Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bergerak mendatangi dan menggeledah salah satu rumah milik saudara FA yang berlokasi di kawasan Rajawali Dalam. Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tindakan hukum tersebut dilaksanakan secara resmi berlandaskan Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan oleh tim penyidik.
Pada hari Jumat, 31 Juli 2026, tim penyidik telah melaksanakan tindakan penggeledahan di salah satu rumah milik saudara FA di daerah Rajawali Dalam berdasarkan surat perintah penyidikan yang telah diterbitkan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya.
Dalam operasi penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam—mulai pukul 18.30 WIB hingga berakhir pukul 21.30 WIB—tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita sejumlah dokumen penting yang diduga kuat berkaitan langsung dengan aliran dana maupun transaksi keuangan perkara yang sedang disidik.
Anang menjelaskan, sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, penyidik Kejagung akan segera mendaftarkan permohonan penetapan/persetujuan penyitaan berkas-berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum acara, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelas Anang.
Lebih lanjut, Anang menyampaikan bahwa dokumen-dokumen yang telah disita tersebut selanjutnya akan menjalani tahapan analisis mendalam guna menguji materiil transaksi dan memperkuat alat bukti di persidangan.
"Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian serta konstruksi perkara yang sedang ditangani," terangnya.
Mengakhiri keterangannya, Kapuspenkum Kejagung RI menegaskan komitmen Kejagung untuk terus mengusut tuntas kasus pencucian uang ini secara objektif dan transparan."Adapun kegiatan penggeledahan berlangsung sejak pukul 18.30 dan selesai pada pukul 21.30 WIB. Proses penyidikan ini akan terus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku." pungkas Anang.
Catatan Redaksi Detik Ambon.Com