Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Nasional

Ketua Komisi III DPR : Rekam Orang Tanpa Izin Melanggar Hukum,

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Monday, 3 August 2026 | 73 views
Bagikan:
Ketua Komisi III DPR : Rekam Orang Tanpa Izin Melanggar Hukum,


Oleh: Tim Redaksi | Selasa, 4 Agustus 2026

DETIKAMBON.COM- JAKARTA – Belakangan ini, jagat media sosial kerap diwarnai oleh tren video amatir yang merekam seseorang secara diam-diam di tempat umum. Alih-alih menghibur, konten yang dibuat demi mendulang views, popularitas, dan keuntungan komersial ini justru sering kali mengorbankan privasi orang lain.

Menanggapi fenomena yang semakin meresahkan masyarakat, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, angkat bicara dan memberikan peringatan keras kepada para pembuat konten (content creator) maupun masyarakat luas.

Abdulrahman menegaskan bahwa mempublikasikan wajah atau aktivitas seseorang tanpa persetujuan yang bersangkutan bukanlah hal yang bisa dimaklumi. Tindakan ini memiliki konsekuensi yang serius. "Tindakan merekam seseorang tanpa izin, lalu menjadikannya sebagai konten di media sosial demi popularitas atau kepentingan komersial, bukan hanya tidak beretika, tetapi juga dapat melanggar hukum," tegas Abdulrahman, Selasa (4/8/2026).

Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa setiap warga negara berhak atas ruang publik yang aman dan bebas dari rasa was-was. Hal ini sangat krusial, terutama bagi para pekerja sektor pelayanan maupun lapangan yang kerap menjadi sasaran kamera amatir saat sedang menjalankan tugasnya secara profesional.

Melihat banyaknya korban yang merasa dirugikan namun ragu untuk bertindak, Ketua Komisi III DPR RI secara terbuka menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa setiap individu yang merasa privasinya dilanggar memiliki landasan hukum yang kuat untuk melawan."Korban memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Abdulrahman juga mengimbau agar kasus-kasus seperti ini tidak dibiarkan menguap begitu saja atau hanya berakhir dengan permintaan maaf di atas meterai. Ia mendorong para korban, beserta pihak manajemen tempat korban bekerja, untuk segera mengambil langkah tegas. "Saya mendorong korban maupun pihak manajemen untuk segera melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum, agar dapat diproses secara profesional dan akuntabel," tambahnya.

Sebagai bentuk keseriusan dewan dalam melindungi hak-hak privasi warga negara di era digital, Abdulrahman memastikan bahwa Komisi III DPR RI tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen untuk mengawasi langsung kinerja aparat penegak hukum dalam menangani laporan-laporan terkait pelanggaran privasi digital ini. "Komisi III DPR RI akan mengawal proses penegakan hukum agar berjalan dengan baik serta memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi privasi dan martabat seseorang yang dikorbankan demi sebuah konten," pungkasnya.

Pernyataan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak dan beretika. Membuat konten yang kreatif tentu didukung, namun kebebasan berekspresi tidak boleh sampai menginjak-injak ruang privat dan martabat orang lain.

Penulis:  Aswan WallyDetik Ambon.Com-Jakarta