Kisah Reza Sudrajat: Penggugat Anggaran MBG di MK
DETIKAMBON, Di tengah kemegahan Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah pemandangan tak biasa terjadi pada Kamis, 2 februari 2026 saat persidangan kelas tinggi dipenuhi barisan pengacara kondang berjas rapi, seorang pria berdiri anggun namun bersahaja di mimbar pemohon.
Ia adalah "Reza Sudrajat", seorang guru honorer Sekolah Menengah Pertama (SMP) asal Karawang, Jawa Barat. Tanpa didampingi tim kuasa hukum maupun lembaga bantuan hukum besar, Reza melangkah mantap membawakan berkas gugatannya sendiri ke hadapan para hakim konstitusi.
Kisah Reza bukan sekadar cerita nekat, melainkan bukti nyata keberanian seorang pendidik di tapak bawah yang menolak tinggal diam saat konstitusi dirasa "dikesampingkan".
Langkah Reza berawal dari keresahannya terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Dalam aturan tersebut, pemerintah memasukkan alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam pos anggaran pendidikan 20 persen yang sejatinya dijamin oleh Pasal 31 ayat 4 UUD 1945.
Bagi Reza, penggabungan anggaran ini bukan sekadar urusan matematika atau bagi-bagi angka di atas kertas. Ini menyangkut masa depan hak dasar jutaan guru dan murid di seluruh Indonesia.
"Dalam UU APBN 2026 ini, hak saya untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya," tegas Reza dalam sidang perdananya yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
Setelah melewati proses panjang selama lima bulan, momentum bersejarah itu akhirnya tiba. Pada 30 Juli 2026, Mahkamah Konstitusi resmi membacakan putusannya.
Dari tiga perkara yang diuji, MK mengabulkan sebagian permohonan melalui Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Meskipun secara administratif permohonan spesifik yang diajukan Reza (Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 bersama Perkumpulan Pendidik Progresif Indonesia) tidak dikabulkan secara langsung, inti dari seluruh perjuangan yang disuarakan Reza dikabulkan oleh Mahkamah.
MK secara tegas menetapkan batasan hukum yang jelas mengenai penggunaan anggaran Pendidikan yang Pemisahan Total Mulai APBN 2027. Anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dipotong atau dimasukkan ke dalam pos anggaran pendidikan 20 persen. Keberlakuan Terbatas pada ketentuan dalam UU APBN 2026 yang menggabungkan MBG hanya diizinkan berlaku untuk tahun anggaran 2026 saja." tegas dalam Putusan MK
Selesai persidangan pembacaan putusan, Reza keluar dari gedung MK dengan kepala tegak. Di hadapan kerumunan awak media dan mikrofon yang mengarah padanya, Reza memberikan imbauan menohok namun santun kepada pemerintah dan DPR."Pemerintah dan DPR tidak perlu menunggu dua tahun untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Reza
Kisah Reza Sudrajat menjadi angin segar di tengah skeptisisme publik terhadap hukum. Ia membuktikan bahwa untuk memperjuangkan hak rakyat banyak, seseorang tidak harus menjadi pejabat tinggi atau memiliki dana melimpah untuk menyewa pengacara hebat. Berbekal dokumen gugatan yang disusunnya sendiri dan keyakinan teguh bahwa Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 bukanlah sekadar kalimat pajangan, seorang guru honorer dari Karawang telah berhasil mengawal arah kebijakan anggaran pendidikan Indonesia agar tetap berada pada rel yang benar.
Catatan : Redaksi Detik Ambon.Com