Komdigi : Pers Tidak Dibatasi Liput Demonstrasi
DETIKAMBON.COM- Jakarta- Pemerintah tidak pernah membatasi media massa untuk meliput dan mewartakan aksi demonstrasi di Indonesia. Pemerintah memastikan, ruang kerja jurnalistik tetap terbuka sesuai koridor yang berlaku.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafidz di Jakarta
Menteri Komdigi mengatakan, media massa bebas memberitakan berbagai peristiwa yang terjadi, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Dari Kementerian Komunikasi dan Digital, tidak ada kita melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan apa pun selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers. Jadi itu tidak betul,” kata Meutya di kantor Kemenkodigi
Keterangan mantan ketua Komisi I DPR RI ini, sebagai respon terhadap isu yang beredar bahwa pemerintah melarang media massa meliput dan mewartakan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan buruh dalam beberapa bulan terakhir.
Lanjutanya, pemerintah mendukung media massa untuk meliput dan mewartakan fakta di lapangan dengan cepat dan benar, guna menangkal hoax yang beredar.
" Justeru Komdigi menginginkan teman -teman media, silahkan meliput dan memberitahu yang benar dengan cepat dan benar, agar tidak memberi ruang pada disinformasi yang masuk," ujarnya. (****)