Massa Kepung PN Jaksel, Desak Hakim Tolak Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
JAKARTA DETIKAMBON– Gelombang massa mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis sore (27/8/2026). Kehadiran ratusan demonstran tersebut bertujuan untuk mengawal salah satu sidang praperadilan paling menyita perhatian publik tahun ini: gugatan dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Massa menuntut agar majelis hakim bersikap objektif dan tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut.
Pantauan di lokasi pada pukul 15.56 WIB, situasi di depan PN Jaksel tampak padat. Massa aksi datang dengan membawa satu unit mobil komando yang menjadi pusat orasi. Di pinggir jalan, dua spanduk berukuran besar dibentangkan, memuat tuntutan utama agar institusi peradilan tidak tunduk pada tekanan atau intervensi dari pihak manapun dalam memutus perkara ini.
"Maka daripada itu hadirnya kami ini, kami selaku bagian daripada masyarakat, selalu mengawal dan mengikuti proses-proses yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkhususnya praperadilan Febrie Adriansyah," teriak seorang orator dari atas mobil komando. "Tuntutan kami tegas, meminta hakim menolak praperadilan Febrie Adriansyah!"
Aksi unjuk rasa ini berjalan dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian guna memastikan arus lalu lintas di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, tidak lumpuh total. Demonstran menegaskan bahwa kehadiran mereka bukan untuk melemahkan hukum, melainkan untuk mendukung penegak hukum—dalam hal ini pihak kepolisian—yang telah menetapkan Febrie sebagai tersangka. Massa meyakini tim penyidik kepolisian telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah serta pertimbangan hukum yang matang sebelum melakukan tindakan hukum terhadap Febrie.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah di PN Jaksel ternyata tidak hanya satu, melainkan dua perkara terpisah yang didaftarkan secara berurutan. Hal inilah yang membuat eskalasi kasus ini menjadi sangat menarik di mata publik dan para akademisi hukum.
Belum usai perkara penyitaan, Febrie juga melayangkan gugatan praperadilan kedua dengan nomor registrasi 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Berbeda dengan gugatan pertama, klasifikasi perkara kedua ini menyerang substansi pokok dari status hukumnya, yaitu sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya.
Pihak termohon dalam perkara kedua ini adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Berdasarkan jadwal resmi dari pihak Humas PN Jaksel, sidang putusan untuk gugatan status tersangka (Perkara 135) ini baru akan dibacakan pada Jumat (28/8) esok hari.
Mengapa kasus praperadilan Febrie Adriansyah begitu menyedot perhatian hingga memicu aksi massa di jalanan? Jawabannya terletak pada profil Pemohon dan dinamika hubungan antar-lembaga penegak hukum yang terlibat di dalamnya.
Sebagai mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah adalah figur yang selama masa jabatannya dikenal menangani berbagai kasus korupsi skala raksasa (mega-korupsi) di Indonesia. Ketika roda nasib berputar dan dirinya justru terseret dalam pusaran hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian—serta melibatkan Kortas Tipikor Polri yang merupakan unit baru penguat pemberantasan korupsi—publik membaca adanya "perang dingin" atau benturan ego sektoral di level elit penegak hukum.
Praperadilan secara normatif memang merupakan hak konstitusional yang disediakan oleh KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) bagi siapa saja untuk menguji subjektivitas penyidik. Namun, di mata masyarakat yang melakukan demonstrasi hari ini, upaya praperadilan ini dikhawatirkan menjadi celah impunitas atau "pintu darurat" bagi para mantan pejabat tinggi untuk lolos dari jerat hukum substantif sebelum masuk ke pengadilan tindak pidana korupsi yang sebenarnya.
Persidangan maraton ini menjadi ujian berat bagi PN Jakarta Selatan. Pengadilan dituntut mampu berdiri tegak di tengah persimpangan: di satu sisi harus menjaga hak asasi pemohon dari potensi kesewenang-wenangan penyidik, namun di sisi lain harus membuktikan kepada publik bahwa hukum tidak tumpul ke atas, bahkan ketika yang berhadapan adalah seorang mantan jenderal penegak hukum.
Dengan konstelasi dua gugatan yang putusannya dibacakan dalam dua hari berurutan (Kamis dan Jumat), akhir pekan ini akan menjadi penentu kelanjutan babak hukum dari kasus Febrie Adriansyah. Jika hakim tunggal menolak permohonan praperadilan pertama (Perkara 134) dan kedua (Perkara 135), maka langkah hukum Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri dianggap sah sepenuhnya oleh negara. Dampaknya, penyidikan akan langsung tancap gas menuju tahap pelimpahan berkas berkas (Tahap I dan II) ke Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Status penahanan dan penyitaan aset Febrie pun akan terkunci aman di bawah kewenangan penyidik.
Sebaliknya, apabila hakim mengabulkan gugatan tersebut, konstelasi hukum akan langsung berbalik 180 derajat. Status tersangka Febrie bisa gugur demi hukum, dan pihak kepolisian harus membebaskannya serta mengembalikan aset-aset yang telah disita. Hal ini tentu akan memicu perdebatan panjang di ruang publik mengenai profesionalisme penyidik Polri sekaligus memberikan amunisi bagi kubu Febrie bahwa proses hukum terhadap dirinya sejak awal sarat akan kejanggalan.
Ketukan palu hakim di ruang sidang PN Jakarta Selatan sore ini dan esok hari tidak sekadar memutus nasib seorang Febrie Adriansyah, melainkan menjadi pesan simbolis tentang ke mana arah jarum jam keadilan Indonesia bergerak di pertengahan tahun 2026 ini. Publik kini hanya bisa menunggu dan terus mengawal, memastikan hukum tetap menjadi panglima tertinggi, bebas dari intervensi jalanan maupun manuver ruang belakang.( **)
Penulis : Aswan Wally- DetikAmbon - Jakarta