Menakar Legalitas dan Keabsahan Pendirian Universitas Republik Indonesia
Oleh: Dr. Nasaruddin Umar, S.H., M.H
DetikAmbon - Gagasan pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) belakangan menyedot perhatian publik. Sebagai lembaga pendidikan tinggi yang membawa nama besar identitas negara, pendirian universitas baru tidak bisa hanya mengandalkan semangat nasionalisme. pembentukan URI harus tunduk pada koridor regulasi yang ketat sebagaimana diatur dalam sistem hukum pendidikan tinggi di Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melantik Marsekal TNI (Purn.) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur URI dan Yos Sunitiyoso sebagai Wakil Gubernur URI di Istana Negara, Rabu (22/7). Donny menyebut URI sebagai lembaga baru yang disiapkan untuk mendidik calon pejabat pemerintahan dan BUMN, serta berencana membangun 10 kampus di berbagai daerah.
Perspektif Hukum Tata Negara
Dalam perspektif hukum tata negara dan administrasi, setiap penyelenggara negara, termasuk Presiden, terikat pada asas legalitas. Prinsip ini menegaskan bahwa segala tindakan dan keputusan pemerintahan harus berdasarkan hukum, atau dikenal dengan istilah Wetmatigheid van bestuur. Hal ini diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dengan demikian, pijakan hukum pembentukan URI harus dapat dibenarkan secara prinsip legalitas pemerintahan. Artinya, setiap tindakan, keputusan, atau wewenang yang dijalankan organ pemerintah wajib didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah tidak boleh bertindak tanpa dasar hukum yang jelas.
Secara legalitas, penyelenggaraan perguruan tinggi sudah diatur komprehensif melalui UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). Berdasarkan status kelembagaannya, terdapat dua kategori utama, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) didirikan oleh pemerintah pusat dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) didirikan oleh masyarakat melalui badan hukum (yayasan atau perkumpulan) yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Jika URI dirancang sebagai PTN, maka proses pendiriannya wajib diusulkan dan ditetapkan langsung oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri atau Peraturan Presiden, lengkap dengan dukungan APBN. Jika berstatus PTS, maka yayasan pendirinya harus terdaftar sah dan memenuhi syarat kelembagaan di Kemendikbudristek.
Pentingnya Lex Specialis dan Tata Kelola Karena URI digagas untuk mempersiapkan lulusan yang mengisi lembaga pemerintahan dan BUMN, secara hukum hal itu dimungkinkan. Namun, pembentukan universitas ini tetap harus mengikuti alur resmi pendirian PTN atau PTS. Kunci utamanya terletak pada izin operasional dari Kemendikbudristek serta kepastian tata kelola yang tidak menyesatkan publik.
Meski demikian, secara tertib hukum yang baik, perlu dukungan peraturan teknis khusus (lex specialis) yang mengatur aspek kelembagaan, kewenangan, kurikulum, manajemen, hingga sumber daya manusia. Hal ini penting karena URI memiliki karakter dan kekhasan berbeda dibanding perguruan tinggi umum maupun pendidikan tinggi kedinasan yang dijalankan kementerian terkait. Dengan adanya regulasi yang jelas, pendirian URI tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan bangsa dalam mencetak pemimpin masa depan yang berintegritas dan profesional.(**)