Mendobrak Monopoli Elite: Kala 45 Ribu Sumur Minyak Rakyat dari Ketakutan
JAKARTA DETIKAMBON.COM, Menggugat Nyali Masa Lalu Berpuluh tahun, kekayaan alam yang melimpah di bawah pijakan kaki rakyat acapkali hanya menjadi dongeng bagi mereka, sementara segelintir elite terus berpesta. Namun, angin perubahan kini berhembus kencang. Sebuah kebijakan berani baru-baru ini mencuat, menelanjangi ketidakberanian rezim masa lalu sekaligus membawa harapan nyata bagi rakyat kecil pengelola sumur minyak tradisional. Dalam sebuah pernyataan yang lugas dan tajam, keengganan masa lalu untuk mengambil keputusan pro-rakyat dibongkar habis-habisan. " Penguasa kan nggak berani juga membuat barang ini? Fair aja dong. Saya juga ada di dalam situ ko," ungkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Kebuntuan itu akhirnya pecah di bawah arahan langsung Presiden Prabowo Subianto. Sebuah instruksi tegas yang bersandar pada konstitusi menjadi pijakan utama lahirnya regulasi baru berupa Peraturan Menteri. " Kalau itu baik untuk rakyat, kalau itu baik untuk daerah, kalau itu menciptakan masyarakat dan berikan keadilan dan disesuaikan dengan Pasal 33 UUD 1945, lakukan. Jangan sedikitpun mundur, demikian perintah teguh Presiden Prabowo yang dikutip Menteri ESDM.
Sering kali merasa terasing di tanahnya sendiri. Fakta miris terungkap, terdapat sekitar 45.000 sumur minyak yang dikelola masyarakat secara tradisional. Minyaknya ada, sumurnya nyata, namun keringat mereka selama ini kerap diperas oleh rasa takut dan ketidakpastian hukum. Dulu Masyarakat sumurnya ada, minyaknya ada tapi dikejar oleh oknum-oknum, dimintai sesuatu, ditakut-takuti, “beber Menteri ESDM Bahlil Lahadalia
Mungkin hanya menjadi rahasia umum di daerah-daerah penghasil minyak.Namun, narasi ketakutan itu dipastikan akan segera berakhir. Mulai bulan Desember tahun ini, sebuah jaminan keamanan dan legalitas dijanjikan kepada para penambang rakyat ini. Dengan regulasi yang baru, negara hadir sebagai pelindung, bukan lagi membiarkan oknum bermain di ruang gelap.” Insyaallah mulai bulan Desember, mereka bisa kerja dengan nyenyak. Tanpa adaketakutan, di seluruh wilayah yang punya penghasil minyak.” Ungkap Lahadalia
Pernyataan ini menjadi oase di tengah dahaga keadilan hukum bagi masyarakat kecil. Tak ada lagi upeti gelap, tak ada lagi intimidasi. Rakyat akhirnya diakui haknya untuk turut serta memanen tetesan emas hitam secara sah dan tenang. Mengembalikan Pasal 33 ke Pangkuan Rakyat Lebih dari sekadar membebaskan puluhan ribu sumur minyak dari cengkeraman, pemerasan, esensi dari kebijakan ini adalah upaya luhur mengembalikan ruh Pasal 33 UUD 1945 amandeman keempat yang semestinya. Undang-undang Dasar secara gamblang mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sayangnya, implementasi di lapangan selama berpuluh tahun kerap kali bias. Muncul stigma dan persepsi yang mengakar kuat bahwa bisnis minyak bumi hanyalah arena bermain bagi kelas elite dan konglomerat besar semata.” Jangan persepsi orang itu seolah-olah minyak ini hanya kelas elite saja. Hanya itu lagi, itu lagi. Rakyat seolah-olah nggak boleh mengelola minyak. Dari mana logikanya.” Tegas Ladahalia, berani menantang status quo.
Langkah pendistribusian hak kelola sumber daya alam ini menolak dengan keras untuk dipolitisasi. Ini merupakan pengejawantahan niat baik pemerintah untuk menyusun ulang tatanan ekonomi bangsa yang berasaskan asas kekeluargaan. Keistimewaan yang selama ini hanya berputar pada itu-itu lagi, kini dipangkas, membuka jalan raya yang lebar bagi kemandirian ekonomi masyarakat lokal.
Terobosan ini, meski berakar dari masalah lama, membawa dampak yang jelas, meretas jalan baru menuju kesejahteraan. Ketika keberanian politik bertemu dengan keberpihakan tulus kepada rakyat, keadilan perlahan bangkit dari sekadar teks dalam konstitusi menjadi denyut nadi keseharian mereka yang berkeringat di ladang-ladang minyak bumi Nusantara.(**)