Misteri Penahanan ex Jampidsus, Bukti Hukum Tak Bisa Ditebak?
DETIKAMBON, JAKARTA – Publik kembali dibuat heboh dengan dinamika penegakan hukum yang menyeret nama ex Jampidsus Febrie Adriansyah. Di tengah ramainya perbincangan, muncul satu pertanyaan besar, mengapa ada pihak yang langsung dijebloskan ke sel tahanan, sementara Febrie Adriansyah masih bisa menghirup udara bebas. Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, membongkar teka-teki di balik layar kasus ini. Menurutnya, masyarakat tidak perlu buru-buru berasumsi. Dalam kacamata hukum acara pidana, keputusan untuk menahan seseorang sepenuhnya merupakan hak prerogatif dan pertimbangan subyektif dari penyidik. "Ini bukan berarti ada ketidakadilan, melainkan ada pertimbangan taktis dan yuridis dari penyidik," jelas Yusri
Di balik kehati-hatian penegak hukum dalam kasus ex jampidsus ternyata ada revolusi besar yang sedang terjadi dalam sistem hukum indonesia . Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah mengubah wajah hukum Indonesia menjadi jauh lebih humanis dan pro terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
Yusril menegaskan bahwa aparat penegak hukum kini tidak bisa lagi memenjarakan seseorang hanya bermodalkan insting. Penahanan harus memenuhi syarat keadaan mendesak yang sangat ketat, yaitu Adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri. Adanya potensi tersangka menghilangkan atau merusak barang bukti. Adanya ketakutan bahwa tersangka akan mengulangi tindak kejahatannya. Lalu, apa jadinya jika penyidik bertindak sewenang-wenang. Di sinilah letak kehebatan KUHAP baru. Tersangka kini memiliki senjata perlawanan sah yang disebut Pra-Peradilan . Melalui mekanisme checks and balances ini, pengadilan berhak membatalkan status penahanan jika penyidik gagal membuktikan urgensinya. Kehati-hatian aparat dalam kasus ex jampidsus adalah cerminan agar instansi tidak terjebak dalam sengketa pra-peradilan yang bisa merusak citra mereka.
Sebagai penutup, Yusril mengingatkan masyarakat untuk mengerem kebiasaan "peradilan jalanan" di media sosial dan mulai menghormati asas praduga tak bersalah. Seseorang tidak boleh dicap sebagai penjahat sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia juga memaparkan konsep "Matematika Keadilan" jika seseorang pada akhirnya ditahan dan divonis bersalah, maka masa penahanan yang telah dilaluinya akan secara otomatis dipotong dari total masa hukuman pidananya. "tutupnya
Penulis : Aswan Wally Detik Ambon-Jakarta