Otonomi Asimetris Solusi Mencegah Disintegrasi Bangsa
Oleh: | Akademisi UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon | Dr. Nasarudin Umar SH., M.H
Bapak Proklamator Indonesia, Mohammad Hatta (Bung Hatta), sejak awal telah menegaskan bahwa cita-cita luhur pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bukan sekadar untuk melepaskan diri dari belenggu penjajahan fisik. Lebih dari itu, kemerdekaan adalah jembatan emas menuju terwujudnya sebuah bangsa yang berdaulat, adil, dan makmur. Dalam pandangan Hatta, keutuhan suatu bangsa yang majemuk seperti Indonesia tidak akan pernah bisa dipertahankan secara abadi melalui pendekatan kekuasaan sentralistik yang rigid dan represif. Keutuhan itu hanya bisa dirawat melalui hadirnya keadilan sosial, keadilan ekonomi, dan secara khusus, keadilan fiskal yang dapat dirasakan nyata oleh seluruh rakyat di berbagai pelosok Nusantara.
Namun, mari kita melakukan refleksi sejenak. Memasuki usia kemerdekaan Indonesia yang ke-81 di tahun 2026 ini, apakah cita-cita pemerataan dan keadilan itu telah sepenuhnya terwujud? Kenyataannya, gejolak ketidakpuasan dan ancaman disintegrasi di berbagai wilayah daerah yang selama ini seolah terpendam kini kembali mengemuka di ruang publik.
Potret Ketidakpuasan di Ujung Nusantara
Kita dapat melihat rekam jejak ketidakpuasan ini dari ujung barat hingga ujung timur Indonesia. Di Aceh, misalnya, dinamika politik lokal dan sentimen historis selalu beresonansi setiap tanggal 15 Agustus, bertepatan dengan peringatan Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Letupan aspirasi otonomi radikal hingga bayang-bayang tuntutan kemerdekaan kerap muncul kembali ketika komitmen otonomi khusus dan kesepakatan pembagian kewenangan dianggap stagnan, lambat, atau bahkan diingkari oleh kebijakan dari Jakarta.
Bergeser ke ujung timur, di Papua dan Maluku, gelombang unjuk rasa serta aksi-aksi simbolis masyarakat lokal terus berulang. Tuntutan mereka bermuara pada pemulihan hak-hak dasar, pengakuan martabat kemanusiaan, hingga isu-isu sensitif. Hal ini merupakan sebuah cerminan dan refleksi dari dalamnya kekecewaan masyarakat atas keterasingan ekonomi dan tingginya disparitas pembangunan yang hingga kini belum terselesaikan, meski otonomi khusus telah digulirkan.
Lalu, mari kita soroti secara khusus wilayah Maluku dan Maluku Utara. Wilayah yang menjadi poros sejarah peradaban maritim dan rempah-rempah dunia ini, termasuk peninggalan kebesaran Kesultanan Ternate dan Tidore, kini seolah dilupakan. Padahal, sejarah mencatat bahwa wilayah-wilayah ini dahulu menyerahkan kedaulatan serta kekayaannya secara sukarela demi berdirinya Republik Indonesia. Namun hari ini, masyarakat di kepulauan ini merasa hak-hak historis dan potensi ekonomi mereka berkali-kali hilang, dirampas, dan terabaikan di tengah eksploitasi sumber daya alam (SDA) secara masif yang hasilnya lebih banyak terbang ke pusat.
Fenomena-fenomena ini bukanlah riak kecil, melainkan sinyal bahaya bagi keutuhan nasional. Tanpa adanya reformasi radikal dalam hubungan keuangan pusat dan daerah yang berkeadilan, ketimpangan ekonomi ini perlahan tapi pasti akan tereskalasi menjadi krisis legitimasi politik dan, pada titik nadirnya, memicu disintegrasi bangsa.
Urgensi Otonomi Asimetris dalam Menjaga Keutuhan NKRI
Dinamika hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di NKRI secara historis memang selalu diwarnai oleh tarik-ulur ketegangan antara kecenderungan sentralisasi yang kuat dan tuntutan desentralisasi dari daerah. Ketidakpuasan atas pengelolaan sumber daya alam dan ketimpangan pembangunan antarwilayah merupakan dua variabel utama yang sering kali menjadi akar dari munculnya benih-benih gerakan separatisme.
Dalam merespons kompleksitas geopolitis dan geoekonomi yang kian meruncing tersebut, sistem ketatanegaraan Indonesia sebenarnya telah mengadopsi konsep desentralisasi khusus, atau yang dalam diskursus akademik dikenal sebagai 'otonomi asimetris'.
Otonomi asimetris dapat didefinisikan sebagai pemberian kewenangan, penataan kelembagaan, atau perlakuan fiskal khusus oleh pemerintah pusat kepada daerah tertentu, yang sifatnya berbeda dan tidak seragam dengan daerah lainnya. Konsep ini didasarkan pada pengakuan filosofis dan empiris atas keunikan geografi, sejarah, kebudayaan, maupun potensi ekonomi suatu daerah. Secara yuridis, kerangka dasar otonomi asimetris di Indonesia dijamin tegas dalam Pasal 18B Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 1945. Konstitusi menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa, serta kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.
Berbeda dengan desentralisasi simetris yang memaksakan penyeragaman aturan dan penganggaran (one-size-fits-all) tanpa melihat kekhasan dan beban wilayah, otonomi asimetris berfungsi sebagai jalan tengah dan kompromi strategis. Kebijakan ini memberikan ruang dan kepastian legal bagi daerah untuk mengelola potensinya secara mandiri, sekaligus menjadi obat mujarab untuk menghilangkan rasa ketidakadilan fiskal yang selama ini kerap memicu dorongan pemisahan diri.
Salah satu episentrum konflik dan ketegangan antara daerah kaya sumber daya alam dengan pemerintah pusat adalah lebarnya jurang kesenjangan fiskal vertikal (vertical fiscal imbalance). Ironisnya, ketika suatu daerah menghasilkan kekayaan alam berupa minyak dan gas bumi (migas), mineral, batubara, maupun hasil kehutanan dalam jumlah besar yang menopang APBN, porsi penerimaan negara yang dikembalikan ke daerah penghasil kerap kali dirasa sangat tidak proporsional.
Daerah penghasil dituntut untuk menanggung seluruh beban eksternalitas negatif. Mulai dari kerusakan ekologis, degradasi lingkungan parah, penurunan kualitas hidup dan kesehatan masyarakat lokal, hingga laju inflasi daerah yang melonjak akibat aktivitas ekstraktif. Sayangnya, semua 'kutukan sumber daya alam' ini sering kali tidak sebanding dengan kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah dari pemerintah pusat.
Meskipun pengaturan eksisting dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menetapkan bahwa DBH dibagikan berdasarkan persentase tertentu, implementasinya di lapangan masih jauh dari harapan. Formula dan realisasi pembagian ini kerap memunculkan kekecewaan struktural akibat ketidakpastian transfer serta besaran alokasi yang dinilai belum mencerminkan asas keadilan sejati bagi daerah penghasil.
Oleh karena itu, untuk meredam potensi gejolak politik dan memperkuat keterikatan emosional serta nasionalisme daerah kaya SDA terhadap NKRI, formulasi otonomi asimetris di bidang ekonomi menuntut terobosan berani. Harus ada penetapan porsi persentase yang pasti, adil, dan transparan: yakni menetapkan bagian daerah penghasil sebesar 40 persen dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Pajak SDA.
Penerapan porsi 40 persen ini idealnya mencakup seluruh komoditas ekstraktif utama:
1. Minyak dan Gas Bumi (Migas): Dikunci sebesar 40 persen untuk dibagikan secara transparan dan berkeadilan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, dan daerah sekitarnya yang terdampak langsung.
2. Mineral dan Batubara (Minerba): Alokasi 40 persen wajib disalurkan langsung untuk daerah penghasil guna mempercepat pembangunan infrastruktur strategis, pendidikan, dan rehabilitasi lingkungan lingkar tambang yang rusak.
3. Kehutanan dan Panas Bumi: Bagi hasil 40 persen harus diarahkan penuh untuk mendukung program konservasi kawasan hutan, perlindungan masyarakat adat, dan pengembangan energi terbarukan di daerah.
Penetapan angka persentase yang pasti dan dijamin undang-undang ini tidak hanya akan memberikan kepastian postur anggaran bagi daerah. Lebih jauh dari itu, kebijakan ini akan secara efektif meredam sentimen 'separatisme fiskal' serta memungkinkan daerah yang bersangkutan untuk membentuk Dana Abadi Daerah (Regional Endowment Fund) guna mengantisipasi ancaman kemiskinan di masa depan ketika cadangan SDA tak terbarukan tersebut telah habis dieksploitasi.
Afirmasi Daerah Kepulauan: Reformulasi DAU dan DAK Berbasis Wilayah Laut
Selain sengkarut persoalan pembagian hasil SDA, ketimpangan fiskal di Indonesia juga bersumber dari disparitas geografi yang akut akibat paradigma pembangunan yang terlalu bias daratan (continental bias). Dalam formulasi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) konvensional selama puluhan tahun, dua variabel penentu utama hanyalah luas wilayah daratan dan jumlah penduduk.
Hal ini jelas menjadi pukulan telak bagi daerah-daerah berbasis kepulauan. Akibat paradigma ini, daerah kepulauan seperti Maluku, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Bangka Belitung mengalami ketidakadilan fiskal yang sistematis dan terstruktur. Padahal, daerah-daerah kepulauan ini memiliki wilayah laut yang mencakup hingga 80-96 persen dari total wilayah administrasinya.
Bagi daerah kepulauan, laut bukanlah sekadar ruang kosong atau pemisah antarpulau. Laut adalah 'jalan raya' sekaligus wilayah pelayanan publik yang membutuhkan biaya operasional, pemeliharaan, dan transportasi yang sangat mahal (high-cost economy). Mengabaikan luas laut dalam perhitungan transfer daerah adalah sebuah pengingkaran terhadap identitas maritim bangsa.
Mengacu pada amanat agung Pasal 25A UUD 1945 yang menegaskan identitas Indonesia sebagai sebuah negara kepulauan (archipelagic state), kebijakan penganggaran nasional sudah saatnya direvolusi. Kebijakan harus mentransformasikan cara pandang terhadap laut: dari sekadar ruang kosong menjadi komponen riil beban fiskal daerah. Melalui dorongan pengesahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang telah lama mandek, diusulkan bahwa alokasi DAU dan DAK untuk daerah kepulauan harus ditetapkan sekurang-kurangnya 30 persen lebih tinggi dibandingkan daerah daratan biasa.
Dalam perhitungan anggaran nasional yang berkeadilan, luas wilayah laut harus dihitung setara dengan wilayah daratan sebagai beban penyelenggaraan pemerintahan, patroli wilayah, dan pelayanan publik. Langkah afirmasi 30 persen ini diyakini akan berdampak sangat signifikan bagi kemajuan Indonesia timur
Meskipun rancangan otonomi asimetris ini mendorong agar daerah diberikan porsi bagi hasil fiskal 40 persen dan afirmasi anggaran kepulauan sebesar 30 persen, satu prinsip fundamental tidak boleh dilanggar. Hak penguasaan dan pengelolaan fisik atas sumber daya alam yang strategis harus tetap berada di bawah kendali negara secara terpusat melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nasional. Hal ini merupakan pengejawantahan dari Pasal 33 UUD 1945.
Penguasaan oleh BUMN ini sangat krusial untuk mencegah timbulnya balkanisasi ekonomi, persaingan tidak sehat dan konflik horizontal antardaerah, serta mencegah privatisasi ugal-ugalan oleh korporasi multinasional maupun oligarki lokal yang kerap mengabaikan keseimbangan ekosistem dan melanggar hak-hak ulayat masyarakat adat.
Namun, sebagai bentuk pemberdayaan daerah, sinergi antara BUMN dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) harus diwujudkan dan dijamin secara hukum. Hal ini dapat diwujudkan melalui skema pemberian kewenangan Participating Interest (PI) minimal sebesar 10 persen kepada BUMD setempat. Melalui skema PI 10 persen ini, daerah secara otomatis akan memperoleh dividen rutin tahunan, jaminan keterlibatan putra-putri daerah, dan program alih teknologi secara langsung, tanpa harus menanggung beban dan risiko modal awal eksplorasi yang sangat ekstrem.
Untuk mengurai benang kusut permasalahan struktural ini dan meredam potensi disintegrasi secara permanen, retorika politik saja tidak lagi cukup. Pemerintah bersama DPR RI dituntut untuk memiliki kehendak politik (political will) yang kuat dengan mengambil langkah hukum yang progresif dan luar biasa. Langkah tersebut dapat diwujudkan melalui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) atau penyusunan rancangan Omnibus Law Kebijakan Fiskal Asimetris.
Langkah hukum lex specialis ini sangat mendesak dan diperlukan mengingat kondisi ketimpangan sosial-ekonomi yang sudah masuk taraf darurat. Dinamika di kawasan perbatasan dan daerah kepulauan jika dibiarkan terus-menerus akan menjadi bom waktu yang mengancam integrasi dan keutuhan NKRI secara nyata.
Kerangka hukum fundamental dalam Perpu atau Omnibus Law Fiskal Asimetris ini kelak wajib mencakup empat pilar utama agar berdaya guna maksimal:
1. Penguncian Bagi Hasil SDA 40 Persen: Menerapkan porsi 40 persen DBH SDA untuk daerah penghasil secara otomatis, terprediksi, dan transparan (berbasis by origin), tanpa adanya pemotongan sepihak di tengah jalan oleh kementerian terkait.
2. Afirmasi Anggaran Daerah Kepulauan 30 Persen: Secara eksplisit memasukkan variabel luas wilayah laut dalam formula perhitungan DAU/DAK yang memberikan porsi transfer minimum 30 persen lebih tinggi secara khusus bagi provinsi dan kabupaten/kota kepulauan.
3. Alokasi Khusus Daerah Perbatasan dan Pulau-Pulau Terluar: Mengalokasikan pos dana khusus non-kompetitif untuk percepatan pembangunan penguatan infrastruktur dan pertahanan berlapis bagi masyarakat di beranda pulau terdepan sebagai living defense belt NKRI.
4. Skema Pemulihan Pasca-Bencana (Disaster Recovery Fund): Menjamin tersedianya dana tanggap darurat dan dana rekonstruksi otomatis bagi daerah-daerah rawan yang dilanda bencana alam geologis maupun klimatologis skala besar, sehingga roda pelayanan publik dan pemulihan ekonomi daerah tidak lumpuh akibat defisit krisis anggaran di tingkat lokal.
Momentum perayaan Kemerdekaan ini harus dimaknai lebih dari sekadar upacara seremonial pengibaran bendera. Penerbitan Perpu atau Omnibus Law Kebijakan Fiskal Asimetris ini akan menjadi sebuah 'oleh-oleh' atau kado bersejarah pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia bagi masyarakat di ujung-ujung negeri.
Kebijakan revolusioner ini akan menjadi jawaban nyata, sebuah bukti cinta dari pemerintah pusat atas rentetan ketidakadilan historis yang selama puluhan tahun dirasakan kental oleh masyarakat di Aceh, Papua, Maluku, Maluku Utara, dan daerah kepulauan lainnya. Dengan diimplementasikannya Otonomi Asimetris ini, Indonesia tidak hanya sekadar merdeka secara politik administratif, tetapi benar-benar mewujudkan apa yang selalu didambakan oleh Sang Proklamator, Bung Hatta: Sebuah Republik yang seutuhnya Merdeka, Berdaulat, Adil, dan Makmur dalam pelukan damai Negara Kesatuan Republik Indonesia.(**)