PARADOKS SANG SRIKANDI: Jalan Sunyi Albertina Ho dan Mahkamah Agung yang Terlewatkan
LIPUTAN KHUSUS : DETIKAMBON.COM
DetikAmbon.Com | Kabar mengejutkan datang layaknya hembusan angin dingin yang menyapu lorong-lorong pualam peradilan kita. Albertina Ho, sosok hakim yang selama ini diidentikkan dengan ketegasan tanpa kompromi, dinyatakan tidak lolos seleksi Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA). Bagi banyak kalangan yang telah lama mengikuti rekam jejaknya, keputusan ini menyisakan tanda tanya besar yang menggantung di udara.
Bagaimana mungkin seorang figur yang kerap dianggap sebagai pilar integritas peradilan justru tertahan di gerbang institusi peradilan tertinggi negara ini? Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, nama Albertina Ho selalu muncul sebagai anomali yang menyegarkan. Publik telah kadung menempatkannya di atas alas kehormatan.
Kegagalannya menembus seleksi Mahkamah Agung memantik diskursus panas di berbagai warung kopi hingga ruang-ruang redaksi. Namun, untuk benar-benar memahami fenomena ini dan memahami siapa sejatinya Albertina Ho, kita tidak boleh hanya terpaku pada satu titik kegagalan administratif ini. Kita harus menelusuri keseluruhan tapak tilas pengabdiannya yang panjang, sarat makna, dan penuh dengan dedikasi tak bersuara.
Lahir di Ambon, Maluku, pada tanggal 1 Januari 1960, Albertina bukanlah sosok yang sedari awal bercita-cita mengenakan toga hitam kebesaran dengan palu di tangan. Tumbuh besar di Timur Indonesia, ia mewarisi ketangguhan dan resiliensi yang khas. Sebagai anak pertama dari tujuh bersaudara, beban tanggung jawab telah mematangkan karakternya jauh sebelum ia mengenal rumitnya pasal-pasal hukum. Ia memahami betul arti kerja keras, pengorbanan, dan keterbatasan finansial.
Setelah menyelesaikan pendidikannya di SMA Negeri II Ambon pada tahun 1979, ia mengambil langkah berani merantau ke Pulau Jawa. Kota pendidikan, Yogyakarta, menjadi destinasinya. Di sana, ia menimba ilmu di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), salah satu kampus paling prestisius di Tanah Air, dan berhasil meraih gelar sarjananya pada tahun 1985. Haus akan ilmu pengetahuan tidak berhenti di situ; di sela-sela kesibukannya kelak, ia masih menyempatkan diri untuk meraih gelar Magister Hukum dari Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, pada tahun 2004. "Sejatinya, setelah merengkuh gelar sarjana dari UGM, mimpi terbesar Albertina adalah berdiri di depan kelas sebagai seorang akademisi. Ia bercita-cita menjadi dosen. Namun, terbentur oleh kendala finansial, ia dituntut untuk mengambil jalan yang lebih pragmatis. Pada tahun 1986, ia mendaftar sebagai calon hakim di PN Yogyakarta. Sebuah belokan nasib karena alasan ekonomi itulah yang kelak melahirkan salah satu hakim paling disegani di republik ini."
Jalan keadilan yang ditempuh Albertina tidaklah dibangun dalam semalam. Kariernya bukan hasil dari lobi-lobi politik, melainkan murni dari keringat dan dedikasi panjang melintasi berbagai pelosok negeri. Setelah menjadi hakim penuh selama empat tahun di Yogyakarta, ia mulai merasakan kehidupan nomaden seorang abdi negara. Ia ditempatkan di Pengadilan Negeri Slawi (1991-1996), PN Temanggung (2002), lalu bergeser ke PN Cilacap (2002-2005). Di pengadilan-pengadilan daerah inilah insting keadilannya ditempa. Ia berhadapan dengan rakyat kecil, memahami akar permasalahan sosial, dan belajar bahwa hukum tidak semata-mata teks dalam undang-undang, melainkan urat nadi kehidupan masyarakat. Pola rotasi kariernya menunjukkan grafis kepemimpinan yang solid. Setelah menjabat Sekretaris Wakil Ketua MA Bidang Yudisial (2005-2008), ia kembali mengenakan toganya, bertugas di PN Jakarta Selatan—episentrum dari kasus-kasus besar berdimensi nasional.
Di tengah pesimisme publik terhadap aparat penegak hukum yang kala itu dianggap mudah dibeli, Albertina hadir layaknya oase. Dengan ketenangan yang menakutkan bagi para koruptor, tanpa gentar terhadap tekanan publik maupun elit politik, ia menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta kepada Gayus Tambunan. Putusan ini mengukuhkan namanya sebagai hakim yang steril dari intervensi.
Komitmen tertingginya terhadap integritas profesi terlihat pada kasus di awal tahun 2026. Sebagai hakim di tingkat banding, Albertina menangani kasus suap korporasi CPO yang melibatkan koleganya sendiri, hakim nonaktif Djuyamto. Alih-alih meringankan hukuman rekannya, ia justru memperberat vonis dari 11 tahun menjadi 12 tahun penjara. Pesannya fundamental: pengkhianatan terhadap profesi hakim adalah dosa besar. Hukum harus lebih tajam ke dalam sebelum ia bisa tajam ke luar.
Rentetan keberanian dan ketegasan itulah yang membuahkan julukan "Srikandi Hukum" dari masyarakat luas dan media massa. Di era di mana banyak pejabat publik menyewa konsultan untuk membangun citra heroik, Albertina Ho mendapatkan gelar tersebut secara organik dari rakyat yang merindukan keadilan. Namun, di sinilah letak anomali terbesar—dan mungkin yang paling memikat—dari seorang Albertina Ho. Ketika tokoh lain akan menyambut julukan tersebut dengan karpet merah untuk mendongkrak karir, ia justru menolaknya dengan tegas, jujur, dan penuh kerendahan hati. Pernyataan yang ia sampaikan bukanlah sebuah lip service. Ia khawatir bahwa glorifikasi pujian justru akan menjadi jebakan psikologis yang menjadikannya manusia yang takabur.
Pengabdiannya pun sempat berlabuh di lembaga anti-rasuah. Pada 20 Desember 2019, Presiden Joko Widodo mengangkatnya sebagai anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, bertugas sebagai 'wasit dari para wasit' pemberantasan korupsi hingga akhir 2024. Layaknya rumah yang memanggil pulang, pada tahun 2025 ia kembali ke habitat aslinya sebagai hakim, mengemban tugas di Pengadilan Tinggi Banten hingga menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jika kita menelaah karakter Albertina Ho, rasanya kegagalan administratif di gerbang Mahkamah Agung ini tidak akan sedikit pun mengikis semangat pengabdiannya. Selama kariernya, ia telah diganjar dengan berbagai penghargaan prestisius dari negara, termasuk Satya Lencana Karya Satya XXX. Tetapi, lencana-lencana itu bukanlah tujuan akhirnya. Penolakan di Mahkamah Agung mungkin merupakan sebuah kehilangan besar bagi institusi tersebut, yang urung mendapatkan energi ketegasan dari sang Srikandi. Namun bagi Albertina Ho, ini hanyalah persimpangan kecil dalam lorong panjang keadilannya. Integritasnya telah teruji oleh waktu, godaan uang, ancaman, dan kekuasaan. Jabatan Hakim Agung hanyalah sebuah kursi di sebuah gedung di Jakarta Pusat. Sementara itu, keadilan sejati yang selalu diperjuangkan oleh seorang Albertina Ho dari Ambon, telah menemukan tempat bertahtanya yang abadi: di dalam rasa hormat dan hati nurani rakyat Indonesia.(**)