Pemerintah Naikkan Tunjangan Kinerja Pegawai Kemenhan dan Prajurit TNI
DetikAmbon, JAKARTA, Pemerintah resmi mengumumkan penyesuaian kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) serta seluruh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatkan kualitas kinerja organisasi di lingkungan pertahanan negara.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Rico Sirait, mengonfirmasi kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian ini berangkat dari hasil asesmen resmi yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). "Terkait informasi mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI, pada prinsipnya kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi," ujar Rico.
Selain pemenuhan kriteria penilaian dari Kementerian PAN-RB, Rico mengungkapkan faktor historis yang menjadi latar belakang kebijakan ini. Kemenhan dan instansi TNI tercatat sudah cukup lama tidak mengalami penyesuaian tunjangan kinerja dibandingkan kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.
Rico menambahkan bahwa selama periode 2018 hingga saat ini, sejumlah kementerian dan lembaga negara lain telah lebih dulu menerima penyesuaian tukin dengan kenaikan bervariasi, bahkan ada yang mencapai 80 hingga 100 persen. Disesuaikan Berdasarkan Kelas Jabatan
Secara teknis, besaran nominal yang diterima oleh setiap personel akan bervariasi bergantung pada kelas jabatan dan posisi masing-masing. Meski begitu, seluruh jenjang dipastikan mengalami penyesuaian indeks secara proporsional.
Pihak Kemenhan berharap penyesuaian tunjangan kinerja ini dapat memberikan dampak positif terhadap motivasi kerja, profesionalisme, serta peningkatan mutu pengabdian seluruh pegawai dan prajurit TNI dalam menjalankan tugas pertahanan negara.(**)