Sinergi MK dan UMKT: Dari Penegakan Hak Konstitusi hingga Peluncuran Pusat Studi Kearifan Lokal
DETIKAMBON– Mahkamah Konstitusi (MK) terus memperluas jangkauannya dalam membumikan nilai-nilai konstitusi ke seluruh pelosok negeri. Kali ini, langkah strategis tersebut diwujudkan melalui jalinan kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT).
Bertempat di Gedung UMKT, Samarinda, Kalimantan Timur, kedua institusi ini secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU). Kesepakatan ini bukan sekadar hitam di atas putih, melainkan sebuah komitmen nyata untuk meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara sekaligus mendongkrak mutu pendidikan tinggi hukum di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan.
Prosesi penandatanganan MoU ini dilakukan langsung oleh Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, bersama dengan Rektor UMKT, Muhammad Musiyam. Momen bersejarah bagi kedua institusi ini turut disaksikan secara langsung oleh Hakim Konstitusi, Arsul Sani, yang hadir memberikan dukungan penuh atas sinergi hukum dan pendidikan ini.
Langkah ini dinilai sangat krusial. Perguruan tinggi merupakan kawah candradimuka bagi calon-calon pemimpin dan penegak hukum masa depan. Melalui kerja sama ini, MK berharap kampus tidak hanya menjadi tempat mentransfer ilmu, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menjaga dan memahami hak-hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara.
Rangkaian acara di Samarinda tidak berhenti pada penandatanganan kesepakatan saja. Salah satu sorotan utama dalam agenda tersebut adalah peluncuran Pusat Studi Kearifan Lokal Kalimantan, atau yang disingkat dengan KALOKA.
Kehadiran KALOKA di lingkungan UMKT menjadi tonggak penting dalam upaya merawat identitas dan budaya bangsa di tengah arus modernisasi. Kalimantan, dengan kekayaan budaya dan kearifan lokalnya yang mendalam, membutuhkan wadah akademis untuk mengkaji, melestarikan, dan mengintegrasikan nilai-nilai tersebut ke dalam tatanan hukum dan kehidupan bermasyarakat.
Peluncuran Pusat Studi ini sejalan dengan visi konstitusi yang senantiasa menghormati dan melindungi nilai-nilai tradisional. KALOKA diharapkan mampu menjadi pusat riset rujukan yang tidak hanya berfokus pada pelestarian adat, tetapi juga memberikan rekomendasi kebijakan yang berperspektif kearifan lokal.
Dengan menggandeng MK, UMKT menegaskan posisinya bahwa kemajuan pendidikan tinggi harus selalu berpijak pada akar budaya setempat, menjadikan kearifan lokal sebagai fondasi kuat dalam membangun kesadaran berbangsa dan bernegara. Sebagai puncak dari rangkaian kegiatan kerja sama tersebut, digelar pula sebuah kuliah umum yang mengangkat isu-isu krusial dan relevan dengan tantangan hukum masa kini. Kuliah umum ini dirancang untuk membuka wawasan civitas akademika UMKT terhadap dinamika hukum yang tengah berkembang.
Terdapat tiga benang merah utama yang dibedah dalam forum akademik tersebut. Pertama, mengenai perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat. Isu ini sangat relevan dengan sosiologis masyarakat Kalimantan. Negara, melalui MK, menegaskan kembali komitmennya dalam memastikan eksistensi dan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi secara sah oleh konstitusi. Kedua, transformasi digital peradilan di Mahkamah Konstitusi. Di era yang serba cepat ini, MK memaparkan bagaimana teknologi mulai diintegrasikan ke dalam sistem peradilan demi mewujudkan proses hukum yang lebih transparan, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, tanpa terhalang jarak dan waktu. Ketiga, penguatan kesadaran berkonstitusi di kalangan mahasiswa. Menutup rangkaian wawasan, para mahasiswa diajak untuk tidak sekadar menjadi penonton, melainkan aktor aktif yang melek hukum. Generasi muda diharapkan mampu memahami hak dan kewajibannya, sehingga kelak dapat menjadi benteng pelindung konstitusi yang kritis dan bertanggung jawab di tengah masyarakat.
Penulis : Aswan Wally- DetikAmbon.Com