Minggu, 19 Juli 2026
Detik Ambon Logo
DETIK AMBON AKTUAL TERPERCAYA DAN TERKINI
TRENDING
Nasional

Standar Bukti Jelas, Kunci Keadilan RUU Perampasan Aset

d
detik ambon Jurnalis Detik Ambon
Tuesday, 4 August 2026 | 75 views
Bagikan:
Standar Bukti Jelas, Kunci Keadilan RUU Perampasan Aset

DETIKAMBON — Upaya pengembalian kerugian negara melalui jalur hukum kembali menjadi sorotan hangat. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset saat ini tengah didorong untuk memiliki aturan main yang lebih ketat, khususnya dalam hal standardisasi pembuktian yang jelas dan meyakinkan antara aset yang disita dengan tindak pidana yang disangkakan. Langkah ini dinilai mendesak agar instrumen hukum tersebut benar-benar tajam menyasar kejahatan tanpa celah kesewenang-wenangan.

Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022–2027, Maqdir Ismail, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam proses penegakan hukum. Hal tersebut disampaikannya secara tegas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI

Menurut Maqdir, para jaksa dan penyidik dituntut untuk melakukan analisis yang sangat mendalam terhadap profil harta kekayaan serta penghasilan pihak yang disasar. Pendekatan analitis yang presisi ini sangat krusial agar proses perampasan aset tidak dilakukan secara sembarangan yang hanya bersandar pada dugaan atau perkiraan awal dalam laporan penyidikan semata.

Dalam pandangan praktisi hukum, penyitaan harta benda tidak boleh dipandang sebelah mata sebagai prosedur administratif biasa. Ada hak-hak substansial yang harus tetap dilindungi secara proporsional di tengah upaya negara memburu aset hasil kejahatan.

Rapat bersama Komisi III DPR RI tersebut membuka ruang diskursus yang luas mengenai batasan-batasan hukum yang adil. Maqdir Ismail menyoroti bahwa standar pembuktian yang jelas dan meyakinkan (clear and convincing evidence) akan menjadi perisai pelindung terhadap potensi kekeliruan administratif di lapangan.

Dengan adanya kewajiban bagi penyidik dan penuntut umum untuk membuktikan hubungan substansial secara akurat, diharapkan produk hukum yang dihasilkan nantinya memiliki legitimasi yang kuat di mata publik. Langkah presisi ini sekaligus menjamin bahwa penegakan hukum berjalan di atas rel objektivitas, bukan sekadar asumsi atau estimasi mentah yang rentan salah sasaran.

Diskusi intensif di parlemen ini memperlihatkan komitmen bersama antara legislator dan para ahli hukum untuk melahirkan payung hukum yang berkualitas tinggi.  RUU Perampasan Aset diharapkan tidak hanya menjadi momok bagi para pelaku kejahatan ekonomi, tetapi juga menjadi instrumen modern yang menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Masyarakat dari berbagai kalangan kini menantikan bagaimana rumusan akhir pasal-pasal pembuktian dalam draf undang-undang tersebut. Dengan pengawalan ketat dari para pemangku kepentingan dan akademisi hukum, regulasi ini diyakini mampu menjawab tantangan pemberantasan kejahatan sekaligus memberikan kepastian hukum yang adil bagi semua pihak.

Penulis : Aswan Wally  DetikAmbon-Jakarta