Terungkap! Ini Alasan Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan Saat Dibawa ke Rutan
Jakarta, detikambon.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda maupun borgol saat dibawa ke rumah tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penjelasan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, "Kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam," kata Rudi kepada wartawan.
Menurut Rudi, proses penahanan dilakukan segera setelah tim penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sehingga penggunaan atribut tahanan belum sempat dilakukan saat yang bersangkutan dibawa menuju rumah tahanan.
Diduga Terlibat TPPU, Febrie Ditahan Selama 20 Hari
Rudi Margono menjelaskan, Tim Penyidik Khusus (Tim 9) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara di lingkungan Kejaksaan. Setelah resmi menyandang status tersangka, Febrie langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Rudi menegaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. "Proses ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kejagung Minta Publik Hormati Proses Hukum
Meski telah dilakukan penahanan, Kejaksaan Agung meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebelumnya, Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sejak sekitar pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.02 WIB. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, ia membenarkan bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya menjalani masa penahanan. Kasus dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengusut perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku serta membuka perkembangan terbaru kepada publik.
Editor: Redaksi detikambon.com